*Penghitungan Zakat Profesi*
Di dalam bukunya, _Haqîbatu Thâlibi-l-‘Ilm Al-Iqtishâdiyyah_, Dr. Ali Muhyiddin Al-Qurrahdaghi menjelaskan secara ringkas dan gamblang perihal penghitungan zakat profesi/gaji bulanan sebagai berikut:
Bagi orang yang berpenghasilan dengan jumlah besar dalam sebulan, maka wajib baginya mengeluarkan zakat dari sisa harta yang dimiliki setelah dikurangi pajak (yaitu _take home pay_ [THP], sebagaimana sebut Syekh M. Al-Ghazali di dalam bukunya) dan kebutuhan primer hidupnya (netto/bersih), yaitu ketika mencapai nisab 20 mitsqal emas.
- 20 mitsqal emas: *77,5 gr* (per-mitsqal 3,879 gr; menurut kitab _Fathu Al-Qadîr_-nya Kiyai Ma’shum Jombang).
- 20 mitsqal emas: *85 gr* (per-mitsqal 4,25 gr; menurut kitab _Al-Makâyîl wa Al-Mawâzîn_-nya Syekh Ali Jum’ah).
Pendapat kedua ini yang banyak dijadikan jumlah patokan, yaitu 85 gr. Sebagai contoh:
Budi memiliki gaji perbulan sebanyak Rp 20 jt (THP), di sisi lain dia memiliki tanggung-jawab nafkah keluarganya sebanyak Rp 5 jt, maka sisanya Rp 15 jt (netto). Jika dikalikan 12 bulan; nominal yang terkumpul mencapai Rp 180 jt, sementara batas nisabnya yaitu 85 gr emas yang—pada saat ini—setara dengan *Rp 136 jt 595 rb (harga 1 gr emas 24 karat x 85 gr)*, sehingga nominal yang dimiliki Budi telah melebihi nisab yang ditentukan. Adapun zakat yang dikeluarkan—sebagaimana hitungan zakat emas & perak—yaitu dikalikan 2,5% dengan dua alternatif berikut:
- Sisa gaji bulanan dikumpulkan hingga setahun (satu haul) dan mengeluarkan zakat di akhir tahunnya, maka Rp 15 jt x 12 bln x 2,5% = *Rp 4 jt 500 rb*
- Atau langsung mengeluarkan zakat setiap bulannya dari sisa gaji bulanan, maka Rp 15 jt x 2,5% = *Rp 375 rb*
Terang Dr. Ali Al-Qurrahdaghi, mewajibkan zakat di dalam kasus ini lebih aman (terjaga) dan mengambil jalan tengah dibanding kelompok yang tidak mewajibkannya sama sekali.
*[Lihat: _Haqîbatu Thâlibi-l-‘Ilm Al-Iqtishâdiyyah_, Dar Al-Basyair, jilid-11, hal. 533-534].*
*NB:* Dari kalangan ulama kontemporer ada yang mengkiaskan zakat profesi ini dengan *kombinasi zakat tani dan emas*, dengan rincian; nisabnya sesuai dengan zakat tani yaitu lima wasaq setara dengan *653 kg beras (sesuai hitungan Syekh Ali Jum’ah per-mud-nya 544 gr dikali 1200 mud)*, sementara zakat yang dikeluarkan mengikuti hitungan zakat emas yaitu *dikalikan 2,5%*, dengan alasan karena orang yang mendapat penghasilan ini ibarat orang yang sedang memanen gajinya _(yauma hasâdih)_ dan prinsip keadilan bagi para petani yang wajib zakat, sementara profesi memiliki gaji yang cenderung lebih besar. Adapun pengeluarannya sama dengan sistem zakat emas karena dalam zakat profesi yang didapat adalah uang.
Allahu A’lam.

