Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Mohon izin bertanya, bagaimana hukum melaksanakan badal haji untuk dua orang atau lebih sekaligus dalam satu musim haji?
Sebagai contoh, seseorang membadalkan haji untuk si A dan si B dalam waktu yang sama, yaitu pada satu kali perjalanan ibadah haji.
Apakah hal tersebut diperbolehkan menurut syariat? Dan mohon penjelasan ibrah (pelajaran) yang dapat diambil dari hal ini.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Wa'alaikumussalam. Tidak sah haji kedua orang yang digantikan hanya oleh seorang badal saja dalam satu masa haji. Lihat Majmu' juz 7 ,hal.100 & 138 :
Dan ini syarat-syarat menjadi badal / pengganti haji :
Badal haji untuk dua orang atau lebih sekaligus hukumnya tidak sah untuk kedua-duanya dan haji tersebut menjadi haji sunah bagi pelakunya, karena niat haji (ihram) untuk dua orang sekaligus baik untuk dirinya dan orang lain atau sama-sama orang lain hukum tidak boleh / tidak sah. [Almajmu' VII/100]. Wallohu a'lam.

